Pasal 18
BAB 6 — KEBIJAKAN AKREDITASI
(1) Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi. (2) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi A (unggul); b. terakreditasi B (baik); dan c. terakreditasi C (cukup). (3) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi. (4) Peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan penjelasan hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan dan para pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti hasil Akreditasi. (5) Peringkat tidak terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT). (6) Satuan Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi (TT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.
