Pasal 17
BAB 5 — TUGAS BAN PROVINSI
Tugas BAN Provinsi meliputi: a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN; b. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
c. melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi; d. merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN; e. menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi; f. melakukan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat; g. melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi; h. mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN; i. MENETAPKAN hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN; j. mengelola sistem basis data Akreditasi; k. melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi; l. menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing; m. melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi; n. melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi di daerah kabupaten/kota; o. melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu; p. melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan q. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN.
