Pasal 16
BAB 4 — KELEMBAGAAN BAN PROVINSI
(1) Anggota BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia. (2) Anggota BAN Provinsi dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas. (3) Pemberhentian anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; b. menjalani hukuman; c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau d. berhalangan tetap. (4) Pemberhentian anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN. (5) Anggota BAN Provinsi yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.
