Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Pasal 1
Rincian tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melaksanakan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; a. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan
pendidikan informal; n. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; p. melaksanakan urusan administrasi Pusat; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Pusat;
Pasal 2
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; g. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Pusat; i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; m.melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat; n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat; p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat; r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Pusat; w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat; x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel kerja di lingkungan Pusat; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Pasal 3
Rincian tugas Bidang Program dan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Pasal 4
Rincian tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. melakukan pengkajian model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan fasilitasi penyusunan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melakukan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Pasal 5
Rincian tugas Seksi Informasi dan Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melakukan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Pasal 6
Rincian tugas Bidang Fasilitasi Sumberdaya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang b. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang ; g. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Pasal 7
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sumberdaya Manusia: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Pasal 8
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
