Pasal 8
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
