Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. melakukan pengkajian model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan fasilitasi penyusunan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melakukan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
