PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG...
Pasal 21
BAB 14 — PENJAMINAN MUTU
(1) Sekolah/madrasah penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pembelajaran harus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh satuan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan. (3) PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ.
