PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG...
Pasal 19
BAB 12 — PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi penyelenggaraan PJJ dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
