PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan masyarakat.
