PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, layanan pimpinan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, tata laksana, dan hubungan masyarakat.
