PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
