PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
