PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 809
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Kebudayaan dan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa.
