Pasal 810
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bidang Kebudayaan dan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; b. pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; c. pelaksanaan validasi dan integrasi data warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; d. penyusunan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; e. pendayagunaan data dan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; f. pemberian layanan data dan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa; dan g. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan bahasa.
