PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 808
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pembelajaran, ketenagaan, peserta didik, dan kelembagaan pendidikan dasar. (2) Subbidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pembelajaran, ketenagaan, peserta didik, dan kelembagaan pendidikan menengah.
