PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 506
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan pengelolaan cagar budaya di bidang pelestarian cagar budaya.
