PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 507
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; b. penyusunan bahan pengelolaan cagar budaya; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
