PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pendaftaran cagar budaya. (2) Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, registrasi nasional, evaluasi, dan laporan di bidang penetapan cagar budaya.
