PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 316
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.
