Pasal 317
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; b. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.
