PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 315
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pendidikan Keaksaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum dan sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan. (2) Seksi Budaya Baca mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana dan prasarana budaya baca.
