PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 312
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca.
