Pasal 313
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; b. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan serta sarana dan prasarana budaya baca; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca.
