PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 311
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta penyusunan laporan Direktorat.
