PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 227
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan b. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
