Pasal 228
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar. (2) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
