Pasal 226
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan fasilitasi pengendalian formasi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. penyusunan bahan redistribusi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
e. penyusunan bahan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan, dan pemindahan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan, dan pemindahan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
