Pasal 219
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan fasilitasi pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
