PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 220
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan; c. Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir; e. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
