Pasal 208
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada sekolah menengah atas, pendidikan khusus pendidikan anak usia dini, dan pendidikan khusus pendidikan dasar. (2) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus pendidikan menengah.
