PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 207
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar; dan b. Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah.
