Pasal 206
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
