PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 155
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat.
