Pasal 154
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan pemetaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. penyusunan bahan fasilitasi pengendalian formasi tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat e. penyusunan bahan redistribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. penyusunan bahan pemindahan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. penyusunan bahan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
