Pasal 156
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan guru dan pendidik lainnya, serta pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(2) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan pendidik, serta pemetaan kebutuhan, fasilitasi pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan masyarakat.
