PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 816
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik,pendayagunaan, dan pelayanan data dan
statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan. (2) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan.
