PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 817
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
