PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 810
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; b. pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; c. pelaksanaan validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; dan d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.
