PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 809
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan danpengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.
