PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 808
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) SubbidangKetenagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga di bidang kebudayaan. (2) Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasiserta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda.
