PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 805
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugasmelaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan danpengolahan data serta koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
