Pasal 804
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan penyusunan laporan Pusat. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuanganserta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat.
