PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 806
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 805, Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; b. pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; c. pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
