PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 796
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengkajian, dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan dan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan. (2) Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
