PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 797
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. (2) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
