PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 778
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangandan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan.
