PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 777
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
