Pasal 779
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; b. pengembangan teknologi pembelajaran untuk pendidikan dan kebudayaan berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web; c. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; f. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; g. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; dan j. pelaksanaan administrasi Pusat.
