PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 530
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Subdirektorat Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni rupa.
