PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 529
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Seni Pertunjukan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,pembinaan dan pelestarian,evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional. (2) Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian,evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan nontradisional.
